Desa dipimpin oleh kepala desa , di wilayah mancanegara biasanya disebut Lurah. Dalam tugasnya di bantu Bayan, carik, jagakarsa, jagabaya, kamituwo, modin, mantri ulu-ulu dan lainnya. Perangkat desa digaji dengan tanah lungguh atau bengkok. Tanah bengkok ini luasnya biasanya seperlima dari tanah garapan didesa tersebut. Selain hak tanah, lurah dan pamong desa juga memiliki hak atas kerja bhakti (pancen) dan kadang-kadang upeti lainnya. Masa bhakti seorang lurah dipilih tiap 8 tahun atau beberapa tahun meskipun pejabat lama bisa dipilih kembali bahkan sering menjadi seumur hidup atau diganti oleh putranya atas restu bupati, biasanya dengan membayar f 30 s.d. f 300. Pemilihan lurah dilaksanakan dengan di hadiri bupati atau wedana. Para calon akan jongkok dalam satu baris, sedangkan pemilih adalah penduduk yang memiliki tanah atau kebun dengan menancapkan biting/lidi pada wadah yang sudah disediakan di depan simbol calon lurah yang telah disepakati sebelumnya. Simbol calon lurah biasanya berupa hasil pertanian misalnya ketela, padi, jagung dan lain-lain. Sejak 1830 - 1870 pada era tanam paksa, bupati sangat berpengaruh pada semua urusan desa bahkan sampai penunjukan seorang lurah yang terkadang tanpa ada proses pilihan lebih dulu.
Dari sudut pandang penduduk desa seorang lurah mempunyai kedudukan yang tinggi, sakral karena mendapatkan wahyu ( pulung) serta restu dari priyayi berupa (beselit) , namun terkadang oleh pemerintah kolonial kesakralan itu dipandang tidak begitu penting. Hingga tahun 1840 lurah bisa mendapat hukuman badan dengan dicambuk pakai rotan didepan umum jika melanggar hukum sekecil apapun. Istilah melanggar hukum pun bisa diterjemahkan secara subyektif misalnya lurah dituduh korupsi, memeras atau tidak memenuhi tuntutan tanam paksa. Guna mempertahankan prestise para pejabat di daerah maka Menteri urusan koloni mengeluarkan perintah khusus pada Gubernur Jendral untuk menghentikan hukuman fisik dan diganti dengan penjara singkat atau tahanan di ndalem bupati.
Sumber: buku "Madiun dalam kemelut sejarah"
No comments:
Post a Comment